“Menurut keterangan korban, pada 14 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, terlapor yang bekerja di rumah korban diminta mengantarkan anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street 110cc tahun 2025 dengan nomor polisi BA 3475 NAB,” jelasnya.
Iptu Ary menambahkan, karena tidak adanya kabar dari IS, korban yang bernama Yulia Anggraini kemudian mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp namun tak mendapatkan respons. Korban kemudian meminta anaknya Yosa Levenia Andri (25) untuk menghubungi ibu pemilik kos tempat pelaku tinggal.
“Informasi ibu kos, pelaku sempat terlihat di kos sekitar pukul 07.00 WIB namun kemudian menghilang. Ternyata saat di cek kembali pukul 09.12 WIB, pintu kamar kos terlapor dalam kondisi rusak dan isi kamar berantakan. Terlapor pun tidak dapat dihubungi lagi,” tutur Iptu Ary.
Dikatakan Iptu Ary, pada tanggal 15 Agustus 2025, korban menghubungi terlapor lewat aplikasi Facebook dan pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menantang korban untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.500.000 dan melaporkan pelaku. Dari laporan korban itulah, kita memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Kurai Taji, Lubuk Alung, Padangpariaman berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban,” tutupnya. (*)
