PADANG, METRO–Kisruh adanya rekomendasi untuk meloloskan dua koperasi beraktivitas di Pelabuhan Telukbayur hampir dua tahun belakangan terjadi, kini terjawab sudah. Melalui berbagai upaya yang dilakukan sampai ke meja hijau, hingga Senin (4/8) lalu keluar surat amar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/PEM/G/TF/2024/PT.UN PDG.
Surat pencabutan rekomendasi itu diterima oleh Pengurus Koperbam Telukbayur Jumat (29/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Surat diterima langsung Ketua Koperbam Chandra disaksikan Penasihat Hukum Afdal Hirawan,SH, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua BP Riswan, Ketua F.SPTI Telukbayur Yonismon serta puluhan anggota Koperbam.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur Chaerul Awaluddin kepada POSMETRO menjelaskan seperti yang sudah dijanjikan bahwa Agustus ini surat pencabutan rekomendasi dilakukan oleh pihaknya.
“Janji kami sudah terealisasi. Buktinya, pada Jumat (29/6) kemarin, surat rekomendasi sudah dicabut,” kata Chaerul,
Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pihak KSOP ditandatangani Chaerul Awaluddin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar ditandatangani Mistar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar ditandatangani tertanda Edwar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang ditandatangani Fauzan Ibnovi dan Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kota Padang ditandatangani Yose Rizal.
“Yang jelas pihak KSOP memiliki tugas salah satunya adalah menjamin kelancaran bongkar muat di pelabuhan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Itu artinya semua pihak harus taat aturan dan hukum yang berlaku, termasuk pihak perusahan bongkar muat (PBM),” tegas Chaerul Awaluddin.
Sementara itu Penesihat Hukum Koperbam Telukbayur Afdal Hirawan, SH, menegaskan bahwa isi itu menjelaskan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang nomor 21/G/TF/2024/ PTUN PDG, tanggal 25 Maret 2025. Yang pada pokok perkara antara lain menyatakan bahwa tindakan pemerintahan tergugat I hingga tergugat V berupa pemberian rekomendasi dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur antara Koperbam dan Kopermar adalah tindakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah mencabut surat rekomendasi.
Selanjutnya jelas Afdal Hirawan, hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor 63/B/TF/2025/PT.TUN. MDN tanggal 17 Juli 2025 menguatkan putusan PTUN PDG Nomor 21/G/TF/2024/PTUN PDG tanggal 25 Maret 2025 yang dimohonkan banding.













