Dijelaskan Iptu Ardi, saat menangkap terduga pelaku SA, polisi menemukan sebanyak dua paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan terduga pelaku SA di saku celana bagian belakang
“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku SA yang beralamat di Kelurahan Ekor Lubuk. Di rumah pelaku kita tidak menemukan sabu, tetapi menemukan alat hisap sabu (bong) yang disimpan terduga pelaku di dalam kamarnya” jelasnya.
Iptu Ardi menegaskan, setelah mengumpulkan bukti-bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.
“Selama pemeriksaan terduga pelaku SA sangat kooperatif dan saat ini polisi sedang menyelidiki dari mana terduga pelaku SA mendapatkan barang haram tersebut. Kepada terduga pelaku SA dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Ardi. (*)













