BERITA UTAMA

Tunggu Pembeli, Kurir Sabu Diciduk di Parkiran Hotel

1
×

Tunggu Pembeli, Kurir Sabu Diciduk di Parkiran Hotel

Sebarkan artikel ini
KURIR SABU— Pelaku SA (19) yang diduga sebagai kurir sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang di parkiran hotel.

PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang meringkus seorang kurir sabu yang diduga akan me­lakukan transaksi di parkiran Hotel Hasiba, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguk Malintang, Keca­matan Padangpanjang Timur, (26/8), sekira pukul 13.30 WIB.

Saat ditangkap, pelaku berinisial SA (19) yang merupakan warga Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Pa­dangpanjang Timur ini hanya bisa pasrah digeledah oleh Polisi. Alhasil, ditemukanlah dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dalam saku celana pelaku.

Kapolres Padanpanjang AKBP Kartyana Widyarso WP, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan atas penangkapan seorang kurir narkotika berinisial SA ter­sebut. Menurutnya, pe­nangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakaat terkait aksi SA yang akan melakukan transaksi di parkiran hotel.

“Atas informasi tersebut jajaran kami segera mendatangi hotel tersebut dan menemukan pelaku di parkiran. Saat itu juga, tim meringkus pelaku tanpa perlawanan yang tutut disaksikan karyawan hotel,” kata Iptu Ardi kepada wartawan, Jumat (29/8).

Dijelaskan Iptu Ardi, saat menangkap terduga pelaku SA, polisi menemukan sebanyak dua paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan terduga pelaku SA di saku celana bagian belakang

“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku SA yang beralamat di Kelurahan Ekor Lubuk. Di rumah pelaku kita tidak menemukan sabu, tetapi menemukan alat hisap sabu (bong) yang disimpan terduga pelaku di dalam kamarnya” jelasnya.

Iptu Ardi menegaskan, setelah mengumpulkan bukti-bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk men­jalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.

“Selama pemeriksaan terduga pelaku SA sangat kooperatif dan saat ini polisi sedang menyelidiki dari mana terduga pelaku SA mendapatkan barang ha­ram tersebut. Kepada terduga pelaku SA dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Ardi. (*)