“Tanpa regulasi yang kuat, pembangunan daerah akan pincang dan sulit menjawab tantangan zaman. Kebijakan daerah harus selaras dengan nasional, tetapi tetap mengakar pada kebutuhan daerah,” ujarnya.
Dalam forum itu, para kepala daerah juga berdiskusi dengan kementerian teknis mengenai isu tumpang tindih regulasi dan tantangan penyusunan hukum yang adaptif terhadap perkembangan digital dan ekonomi global.
Yulianto menilai Rakornas PHD menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan produk hukum yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. “Ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana regulasi bisa menjadi solusi nyata bagi masyarakat,” tuturnya. (end)
