Beberapa di antaranya adalah Indeks Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB 2024 dengan nilai 3,25 (kategori B–, baik dengan catatan), serta Penilaian Ombudsman RI 2024 dengan skor 95,48 (kategori A, predikat kepatuhan tertinggi).
“Capaian ini membuktikan pelayanan publik di Agam telah berjalan baik, namun tentu tidak boleh membuat kita berpuas diri. Masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama peningkatan sarana prasarana, ketepatan waktu layanan, serta penguatan kompetensi SDM,” jelas Iqbal.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transformasi aparatur sipil negara (ASN) dengan mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) serta semangat Bangga Melayani Bangsa.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Agam berharap lahir sinergi lintas sektor yang lebih kuat. Dengan demikian, pelayanan publik di Kabupaten Agam tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat.
“Harapan kita, pelayanan publik di Agam semakin prima dan benar-benar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya. (pry)




















