AKBP Syaiful menuturkan, berdasarkan laporan dari korban itulah, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut,” tegas dia.
Ditambahkan AKBP Syaiful, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pastikan menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman agar tidak menjadi korban kejahatan,” tukasnya. (*)
















