LIMAPULUHKOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap seorang penjahat yang menjadi spesialis pencuri sepeda motor di Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, pada Rabu (27/8).
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan, pelaku berinisial EP (34) diamankan karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Lapangan Bola Tanjung Jati.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya di sekitaran lapangan bola. Pelaku modusnya berpura-pura ikut menonton pertandingan bola dan mengincar sepeda motor yang tidak menggunakan kunci tambahan,” kata AKBP Syaiful Wachid, Kamis (28/8).
AKBP Syaiful menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban memarkirkan kendaraannya di sekitar lapangan bola. Pelaku yang sudah mengincar situasi memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur motor tersebut.
“Korban diduga pada saat itu lengah. Ketika kembali ke posisi motornya yang diparkir, ternyata motornya sudah hilang. Korban sudah berusaha mencari-cari di sekitar lokasi, tapi tetap tidak ditemukan. Karena tidak terima atas kerugian yang ditanggungnya, korban melapor ke Polres,” jelas AKBP Syaiful.
AKBP Syaiful menuturkan, berdasarkan laporan dari korban itulah, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut,” tegas dia.
Ditambahkan AKBP Syaiful, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pastikan menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman agar tidak menjadi korban kejahatan,” tukasnya. (*)






