BERITA UTAMA

Pria Pengangguran Nekat Mencuri Motor di Parkiran Lapangan Bola, Modusnya Pura-pura Nonton Pertandingan

0
×

Pria Pengangguran Nekat Mencuri Motor di Parkiran Lapangan Bola, Modusnya Pura-pura Nonton Pertandingan

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Pelaku EP yang mencuri sepeda motor diringkus Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUHKOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap seorang penjahat yang menjadi spesialis pencuri sepeda motor di Nagari Limbanang, Keca­matan Suliki, pada Rabu (27/8).

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan, pelaku berinisial EP (34) diamankan karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Lapangan Bola Tanjung Jati.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya di sekitaran lapangan bola. Pelaku modusnya berpura-pura ikut menonton pertandingan bola dan mengincar sepeda motor yang tidak menggunakan kunci tambahan,” kata AKBP Syaiful Wachid, Kamis (28/8).

AKBP Syaiful menjelaskan,  aksi pencurian terjadi ketika korban memarkirkan kendaraannya di sekitar lapangan bola. Pelaku yang sudah mengincar situasi memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur motor tersebut.

Baca Juga  Kampus IAIN Padang Mencekam

“Korban diduga pada saat itu lengah. Ketika kem­bali ke posisi motornya yang diparkir, ternyata motornya sudah hilang. Korban sudah berusaha mencari-cari di sekitar lo­kasi, tapi tetap tidak ditemukan. Karena tidak terima atas kerugian yang ditanggungnya, korban melapor ke Polres,” jelas AKBP Syaiful.

AKBP Syaiful menuturkan, berdasarkan laporan dari korban itulah, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selain me­ngamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut,” tegas dia.

Baca Juga  Terbaring Lemah di Dalam Kamar, Nenek Tewas Terbakar

Ditambahkan AKBP Syai­ful, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau ma­syarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat me­markir kendaraan. Pastikan menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman agar tidak men­­jadi korban kejahatan,” tukasnya. (*)