“Dengan bukti tersebut, pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Tim Klewang Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku,” tuturnya.
Tak butuh waktu lama, kata Kompol Yasin, Tim Klewang Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang tengah duduk di dekat tugu. Tersangka diketahui berinisial AS alias Amat (27), warga asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Polisi menyebut pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.
Saat penangkapan, kata Kompol Yasin, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu obeng pipih, satu gunting, serta uang tunai Rp70 ribu. Diduga, obeng tersebut digunakan sebagai alat bantu ketika pelaku beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan alat bantu tertentu. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka,” pungkasnya. (brm)
