“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian. Sementara itu, untuk menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu,” jelas Enny.
Guna mencegah kekosongan hukum, MK memberikan masa penyesuaian (grace period) selama paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, Wamen yang saat ini masih menjabat komisaris BUMN atau perusahaan swasta diberi waktu hingga Agustus 2027 untuk mundur dari salah satu jabatan.
Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Daniel Yusmic menilai seharusnya MK tetap berpegang pada putusan sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 tanpa perlu memasukkannya ke dalam amar putusan.
Sementara, Arsul Sani berpendapat MK seharusnya menjalankan proses pengujian undang-undang secara lebih deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk undang-undang maupun pihak terdampak. (jpg)












