BERITA UTAMA

MK Tegaskan Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

0
×

MK Tegaskan Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Wakil Menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi baik di perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).

“Amar putusan: 1. Me­ngabulkan permohonan pe­mohon I untuk seba­gian,” kata Suhartoyo mem­ba­cakan amar putusan.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ke­menterian Negara berten­tangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ke­kua­tan hukum mengikat se­cara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

Baca Juga  Kajati Sumbar Ingatkan Kepala Daerah Jangan Main Main Pergeseran Dana Covid-19

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konsti­tusi Enny Nurbaningsih menegaskan, dalil pemo­hon yang menolak rang­kap jabatan Wamen seba­gai komisaris BUMN sudah sesuai dengan norma da­lam Pasal 33 huruf b UU BUMN. Meski norma ter­sebut sempat dihapus da­lam UU 1/2025, substansi larangan rangkap jabatan masih tetap dipertahankan dalam aturan baru.

“Penting bagi Mahka­mah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri ter­masuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya men­teri agar fokus pada pe­nanganan urusan kemen­terian. Sementara itu, un­tuk menjalankan jabatan komisaris pun memer­lu­kan konsentrasi waktu,” jelas Enny.

Guna mencegah keko­songan hukum, MK mem­berikan masa penyesuaian (grace period) selama paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. De­ngan demikian, Wamen yang saat ini masih men­jabat komisaris BUMN atau perusahaan swasta diberi waktu hingga Agustus 2027 untuk mundur dari salah satu jabatan.

Baca Juga  41 Napi Tewas Terpanggang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang

Meski demikian, putu­san ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pen­dapat berbeda (dissenting opinion).

Daniel Yusmic menilai seharusnya MK tetap ber­pegang pada putusan se­belumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 tanpa perlu me­masukkannya ke dalam amar putusan.

Sementara, Arsul Sani berpendapat MK seha­rus­nya menjalankan proses pengujian undang-undang secara lebih deliberatif dan partisipatif dengan men­dengarkan keterangan da­ri pembentuk undang-un­dang maupun pihak ter­dampak. (jpg)