“Bantuan hukum sangat diperlukan, terlebih dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Banyak masyarakat yang merasa takut atau ragu berurusan dengan pengadilan, sehingga Pos Bantuan Hukum akan menjadi wadah bagi mereka untuk memperoleh pendampingan agar masalah dapat diselesaikan dengan baik, adil, dan bermanfaat,” ujar Isra.
Ia menambahkan, peran lurah dan camat sangat strategis karena menjadi pedoman bagi masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Melalui Pos Bantuan Hukum, warga yang kurang mampu diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses peradilan.
Selain sebagai bentuk implementasi kebijakan nasional, langkah ini juga menjadi upaya nyata pemerintah kota untuk memastikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang lemah secara ekonomi maupun akses informasi hukum.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, Pemko Bukittinggi berharap masyarakat lebih percaya diri dalam memperjuangkan hak-hak mereka, serta mencegah terjadinya ketidakadilan akibat keterbatasan biaya dan pengetahuan hukum. (pry)
















