“Kewenangan mengirim ke panti rehabilitasi Andan Dewi Solok adalah kewenangan Dinas Sosial Pemda Pasaman Barat, Satpol PP tugasnya adalah melakukan penangkapan,” kata Handoko.
Sementara itu, tegas Handoko, pihak pengelola Cafe Nuansa juga tidak lepas dari sanksi. Satpol PP telah mengeluarkan surat resmi yang berisi perintah penutupan terhadap kafe tersebut.
“Untuk penertiban kafe kita tidak akan neko-neko. Kita tegak lurus menegakkan peraturan dan perundang-undangan. Artinya, kita tidak akan mentolelir siapa pun yang melanggar aturan Perda tersebut, sesuai pula dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa,” tegas Handoko.
Dijelaskan, sesuai Perda Kabupaten Pasbar, Nomor 9 Tahun 2017 kafe keluarga diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut, kafe harus terbuka, — tidak menyediakan kamar-kamar,— tidak menyediakan lampu remang-remang,— tidak menyediakan wanita pemandu lagu,— batas waktu buka jam 00.WIB dan di larang menyedialan minuman keras maupun minuman tradisi onal seperti tuak.
“Artinya, jika hal tersebut dilanggar maka Satpol PP dengan tegas akan menegakkan aturan yang berlaku dan arahan pimpinan tegak lurus dengan pimpinan. Patroli seperti ini akan terus digencarkan. Semua lokasi hiburan malam, kafe, maupun penginapan yang terindikasi menjadi tempat maksiat akan diawasi keta.,” terang Handoko.
Sesuai dengan Perda tersebut, ungkap Handoko, sanksi terhadap pelanggar Perda tersebut, bisa dipidana atau denda atau direhab selama enam bulan di Andam Dewi Kabupaten Solok.
“iapa pun yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Satpol PP siap menjaga Pasaman Barat dari hal-hal yang merusak moral dan ketertiban,” tutupnya. (end)












