BERITA UTAMA

Jadi Pemandu Karaoke di Kafe, 5 Wanita Muda Digaruk

1
×

Jadi Pemandu Karaoke di Kafe, 5 Wanita Muda Digaruk

Sebarkan artikel ini
PEMANDU KARAOKE— Lima wanita yang berpakaian seksi dipekerjakan sebagai pemandu karaoke diduga telah meresahkan masyarakat diamankan Satpol PP Pasbar, Rabu dinihari (27/8).

PASBAR, METRO–Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan lima orang wanita muda berbaju seksi yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Kafe Nuansa Ujung Tanah,  Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Rabu dinihari (27/8).

Kelima wanita pemandu lagu yang diamankan masing-masing berinisial RY (27) asal Medan, VA (23) asal Palembang, NA (22) asal Pelembang, AU (20), asal Sijunjung dan DL (20) asal Medan. Dua di antaranya berstatus janda dan tiga orang berstatus gadis.

Plt Satpol PP Pasbar, Handoko mengatakan, kelima wanita itu diamankan dalam patroli alam operasi penegakan Perda, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas yang meresahkan dan merusak moral generasi muda.

“Dalam tiga hari ini berturut-turut kita telah melakukan razia dan patroli ke kafe-kafe di Pasaman Barat yang meresahkan masyarakat,” kata Han­­doko, kepada wartawan Rabu, (27/8).

Handoko menjelaskan, razia tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan ke Satpol PP lantaran telah menganggu ketertiban umum dan meresahkan. Hasil dari razia tersebut, pihaknya  mengamankan 5 wanita pemandu lagu di Kafe Nuansa.

“Setelah diamankan, kelimanya langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan interogasi sesuai aturan yang berlaku. Proses pemeriksaan meliputi pendataan identitas, riwayat, serta kegiatan yang dilakukan di lokasi,” jelas Handoko.

Handoko menegaskan, kelima wanita ini kemudian diasesmen oleh pihak Dinas Sosial apakah yang bersangkutan akan dibina di Pasaman Barat atau direhabilitasi di Andam Dewi Kabupaten Solok.

“Kewenangan mengi­rim ke panti rehabilitasi Andan Dewi Solok adalah kewenangan Dinas Sosial Pemda Pasaman Barat, Satpol PP tugasnya adalah melakukan penangkapan,” kata Handoko.

Sementara itu, tegas Handoko, pihak pengelola Cafe Nuansa juga tidak lepas dari sanksi. Satpol PP telah mengeluarkan surat resmi yang berisi perintah penutupan terhadap kafe tersebut.

“Untuk penertiban kafe kita tidak akan neko-neko. Kita tegak lurus  menegakkan peraturan dan perundang-undangan. Artinya, kita tidak akan mentolelir siapa pun yang melanggar aturan Perda tersebut, sesuai pula dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa,” tegas  Handoko.

Dijelaskan, sesuai Perda Kabupaten Pasbar,  Nomor  9 Tahun 2017 kafe keluarga diperbolehkan dengan ketentuan sebagai be­ri­kut, kafe harus terbuka, — tidak menyediakan kamar-kamar,— tidak menyediakan lampu remang-remang,— tidak menyediakan wanita pemandu la­gu,— batas waktu buka jam 00.WIB dan di larang me­nyedialan minuman keras maupun minuman tradisi­ onal seperti tuak.

“Artinya, jika hal tersebut dilanggar maka Satpol PP  dengan tegas akan menegakkan aturan yang berlaku dan arahan pimpinan tegak lurus dengan pimpinan. Patroli seperti ini akan terus digencarkan. Semua lokasi hiburan ma­lam, kafe, maupun penginapan yang terindikasi menjadi tempat maksiat akan diawasi keta.,” terang Handoko.

Sesuai dengan Perda tersebut, ungkap Handoko, sanksi terhadap pelanggar Perda tersebut, bisa dipidana atau denda atau direhab selama enam bulan di Andam Dewi Kabupaten Solok.

“iapa pun yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Satpol PP siap menjaga Pasaman Barat dari hal-hal yang merusak moral dan ketertiban,” tutupnya. (end)