Menurut Kompol Yasin, saat itu, korban mendapati jendela belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah barang berharga telah raib.
“Barang-barang yang hilang antara lain satu unit perangkat AC, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu tabung gas ukuran 12 kilogram, serta satu unit kipas angin,” tuturnya.
Kompol Yasin menegaskan, dari total barang-barang tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan informasi yang dihimpun, Polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
“Saat penangkapan kedua pelaku, kami menemukan AC hasil curian, telah dijual kepada seseorang. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Kompol Yasin mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut maupun dalam alur penjualan barang hasil curian.
“Untuk barang bukti lainnya, masih kita lakukan pencarian. Kedua pelaku akan kita interogasi lagi untuk mengungkap adanya dugaan TKP lain,” tutupnya. (*)














