Bimtek ini merupakan bagian dari program unggulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, “Sumbar Religius dan Berbudaya” periode 2021–2026. Program ini menitikberatkan pada upaya pelestarian adat dan budaya Minangkabau, sekaligus menguatkan nilai-nilai religius dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat silaturahmi antar-Bundo Kanduang dari berbagai daerah, sehingga dapat bersinergi dalam menjaga serta mengembangkan adat istiadat Minangkabau yang menjadi jati diri masyarakat Sumbar.
Sementara itu, Perwakilan Bundo Kanduang Sumbar, Ny. Rony Mulyadi SE Dt. Bungsu, turut menyinggung peran penting Bundo Kanduang dalam membina generasi penerus. Ia menegaskan bahwa selain memahami adat dan budaya, para Puti Bungsu juga perlu dibekali dengan pengetahuan tentang Sumbang 12 agar mampu menjaga sopan santun dan tata krama dalam kehidupan sehari-hari.
Ny. Roni Mulyadi juga memaparkan bahwa Sumbang 12 merupakan pedoman adat bagi perempuan Minangkabau yang mengatur tentang sikap, tingkah laku, dan peran dalam kehidupan bermasyarakat. Sumbang 12 mencakup larangan dan anjuran, seperti tidak sumbang dalam berdiri, duduk, berjalan, berpakaian, berbicara, makan, minum, tertawa, menangis, tidur, hingga bergaul. Semua itu dimaksudkan agar seorang perempuan senantiasa menjaga kehormatan diri, keluarga, dan nagari.
Ia optimis, jika nilai-nilai dalam Sumbang 12 dipahami dan diamalkan, maka akan menjadi pondasi yang kuat bagi terbentuknya keluarga yang berakhlak, berbudaya, dan beradat. Dengan demikian, perempuan Minangkabau tidak hanya menjaga marwah adat, tetapi juga membangun keluarga yang harmonis serta menjadi teladan di tengah masyarakat. (ant)














