PADANG, METRO – Otak pelaku komplotan spesialis pencurian kupak toko di tepi jalan antar-Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sumbar ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Lubukkilangan. Pelaku, Asril Handani (41) alias buyung warga Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab).
Buyung ditangkap Sabtu malam (20/4) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah istri keduanya di Jalan Ampera, Kecamatan Lubukbegalung (Lubeg). Pelaku yang terkenal sadis dan tidak sengan-sengan melukai korbanya itu, ditangkap ketika bersama istrinya di dalam kamar.
Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan aksinya di Kota Padang sebanyak 20 TKP. Bahkan aksinya sudah dilakukan hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kota Padang.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku bermula dari dua teman pelaku yang terlebih dahulu ditangkap di Kabupaten Pasaman oleh Polres setempat. Dari pengakuan dua rekannya itu bahwa otak pelaku pencurian itu berada di Kota Padang, persisnya di Kecamatan Lubukkilangan.
Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan mendengar hal itu langsung bergerak cepat dengan menebar informasi dan melakukan penyelidikan, bahwa otak pelaku spesialis pencurian kupak took di tepi jalan.
Teryata keberadaan pelaku tercium oleh polisi. Pelaku yang berada di rumah istri keduanya langsung ditangkap di kamarnya tanpa melakukan perlawanan. Di sana pelaku mengakui bahwa dia menjadi dalang pencurian, termasuk di tiga toko di kawasan Pasar Bandar Buat, Lubukkilangan.
Tidak itu saja, pelaku pun mengakui bahwa dia pun melakukan pencurian kupak took di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh dan Kota Bukittinggi.
Kapolsek Lubukkilangan AKP Sukur Hendri Saputra menjelaskan, di kawasan hukum Polsek Luki sendiri pelaku melakukan aksinya di tiga TKP di kawasan Pasar Bandar Buat. Ada toko rokok, toko beras dan toko baju.
”Pelaku sudah kami TO-kan sebelumnya, karena pelaku terekam CCTV di sebuah toko yang ia curi. Pelaku mengakui di Kota Padang ada 20 TKP, dia pun tidak sengan-sengan melukai korbanya jika dipergoki mencuri,” ujarnya.
Dikatakan lagi, untuk sementara pelaku masih dilakukan penyelidikan dan sudah diselkan di Polsek Lubukkilangan. “Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Bukittingi tersebut.
Terpisah pelaku menjelaskan, dia mengakui bahwa baru melakukan aksinya setahun belakangan ini. Sebelumnya dia bekerja serabutan tidak tahu arah. Ketika ada ajakan rekan-rekannya, dia pun ikut dalam komplotan itu.
“Saya berjumlah empat orang. Dua bekerja dan dua lagi melihat orang lewat. Dengan menyewa mobil kami melancarkan aksi itu di bawah jam 03.00 WIB. Bahkan hampir Subuh saya melakukannya. Saya langsung sebagai eksekutor dengan bermodalam linggis dan tang,” ujarnya di depan penyidik Reskrim Polsek Lubuk Kilangan. (r)















