Puan menegaskan komitmen DPR untuk mengawal regulasi turunan agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.
“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR menggelar rapat konsultasi pada Kamis (21/8) untuk membahas polemik royalti lagu. Rapat yang berlangsung di Komisi XIII DPR itu diikuti Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Hasil rapat menyepakati perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta dan audit menyeluruh terhadap tata kelola royalti untuk menjamin transparansi. DPR juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir memutar atau menyanyikan lagu. (jpg)














