PADANG, METRO – Sebanyak 38 paket sedang narkoba jenis sabu diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Padang dari pengedar sabu. Pelaku, Syafrianton (37), nelayan ditangkap di gang rumahnya Jalan Palembang, Gates, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Sabtu (20/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari warga yang merasa geram dan resah adanya pengedar narkoba jenis sabu yang berkeliaran di kawasan tempat tinggalnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan serta dan pertolongan dari warga, pihak kepolisian pun melakukan transaksi terselubung dengan pelaku yang bermodalkan nomor HP pelaku. Pelaku pun datang dengan berjalan kaki, ketika dilihatkan satu paket sedang sabu polisi pun langsung menangkapnya.
Polisi langsung melakukan mengeledahan. Setiba di rumahnya dia pun masih bungkam bahwa dia banyak memiliki narkoba jenis sabu. Ketika didesak terus barulah dia mengakui bahwa dia menyimpan puluhan paket sedang sabu di dalam celana dalamnya. Polisi pun langsung membawa pelaku ke Polresta Padang, untuk dimintai keterangan.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar menjelaskan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melapor akan adanya pengedar tempat tinggalnya Identitas saudara akan dirahasiakan.
“Dari laporan warga dibantu warga, kita menangkap pelaku dengan cara memacingnya keluar dan bertransaksi dengan pPolisi yang berpura-pura sebagai pembeli. Barang bukti puluhan paket diamankan dari dalam celana dalamnya. Pelaku sudah diamankan dan untuk pelaku akan dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (r)