“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” tegas Marwan.
Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama dan BP Haji akan dialihkan untuk memperkuat kementerian baru tersebut.
Selain memperkuat kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur landasan hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dalam aturan baru tersebut, terdapat 16 bab dan 130 pasal yang mengatur detail pelaksanaan.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah, telah diatur konstruksi undang-undang yang menyeluruh, mulai dari konsideran hingga pasal-pasal teknis,” jelas Marwan.
Pengesahan ini juga mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di Komisi VIII DPR. Menurut Marwan, konsensus tersebut menunjukkan bahwa semua pihak sepakat pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
“Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi di DPR, khususnya di Komisi VIII, telah memberikan persetujuannya,” ujar Marwan.
Dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, jumlah kementerian di Kabinet Indonesia Maju II di bawah Presiden Prabowo Subianto kini bertambah menjadi 49 kementerian. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat akan layanan haji dan umrah yang lebih transparan, cepat, dan profesional. (*/rom)
