BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Sumatera Barat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Senin (25/8).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, dalam sambutannya menekankan bahwa koperasi dan UMKM adalah dua elemen penting yang tidak bisa dipisahkan dalam perekonomian masyarakat.
“Koperasi menjadi wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM hadir sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Sinergi keduanya akan membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan membuat perekonomian daerah semakin kuat dan berdaya saing,” jelas Ibnu.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis Malin Palimo, menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi para pelaku UMKM. Menurutnya, keterbatasan modal usaha serta lemahnya manajemen keuangan menjadi hambatan utama yang harus segera diatasi.
















