Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, kata Zudan, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu bahwa sebetulnya status pegawai itu bisa diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja. Bahkan, diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
“Diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi non-ASN atau honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bebernya.
Bahkan, lanjut Zudan, sesuai dengan aturan tersebut serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1. 1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila belanja pegawai pada APBD tahun 2025 belum cukup atau belum tersedia.
“Kemudian mekanismenya melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun 2025, mendahului Perda tentang perubahan APBD 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (jpg)













