Disebutkan, koperasi dan usaha kecil merupakan tulang punggung perekonomian bangsa pasalnya,dalam berbagai situasi, sektor ini terbukti tangguh, mampu bertahan dan menjadi penopang ekonomi masyarakat, apalagi dengan Perda 19 tahun 2019 hadir sebagai payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan, pembinaan serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
“Regulasi ini, koperasi dan usaha kecil tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, sesuai harapan semua pihak, “ sebutnya.
Roza Syafdefianto meyakini, dukungan anggota Komisi III DPRD Sumbar, H.Nofrizon yang menggelar sosialisasi ini, masyarakat akan lebih mengenal koperasi Merah Putih, karena koperasi ini dirancang untuk menjadi wadah ekonomi yang inklusif, memperkuat solidaritas, serta membuka akses seluasnya bagi masyarakat terutama hal permodalan, pemasaran dan peningkatan kualitas usaha kecil.
“Keberadaan Koperasi Merah Putih, para pelaku usaha kecil di Kabupaten Agam akan memiliki kesempatan lebih besar untuk naik kelas, berkembang serta berdaya saing. Pemkab Agam berkomitmen kuat dalam mendorong lahirnya koperasi modern, berbasis digital, transparan dan akuntabel. Namun hal itu, membutuhkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha maupun masyarakat,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, H.Nofrizon menghadirkan narasumber utama Dr.H.Endrizal, SE,MSi, Kepala Dinas Koperasi-UKM Sumbar, yang diisi dengan forum diskusi yang berlangsung hangat. (rgr)
