Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, SH, MH menjadi sebagai Narasumber dengan materi “Pentingnya Pengelolaan dan Indikasi Geografis Terdaftar Bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah”.
Dalam materinya Lista menguraikan tentang definisi Indikasi Geografis, faktor yang mempengaruhi Indikasi Geografis, Konsep Indikasi Geografis, dasar hukum, tujuan pendaftaran indikasi geografis, ruang lingkup pelindungan indikasi geografis, manfaat pelindungan indikasi geografis, Strategis pengelolaan indikasi geografis hingga peran pemerintah daerah dalam perlindungan Indikasi Geografis.
“Namun kita juga menyadari bahwa pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual masih sering terjadi baik dalam bentuk pembajakan, pemalsuan, maupun penggunaan tanpa izin yang dapat merugikan para pencipta, pelaku usaha bahkan masyarakat luas.” ucap Lista Widyastuti.
Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi, SH, MM menjelaskan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi UMK serta layanan pendampingan yang tersedia di Kanwil Kemekum Sumbar. (ant)
















