Selain menjamin akses masyarakat, ungkap Erick Hamdani, Perda Ketenagalistrikan juga menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan adanya regulasi tersebut, peluang investasi di sektor kelistrikan di Sumbar dapat semakin terbuka.
“Sosialisasi Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan kelistrikan di Sumbar, mengingat adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten kota ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata dia.
Erick Hamdani menegaskan, dengan adanya dasar hukum yang kuat, Pemprov Sumbar bersama DPRD memiliki pijakan yang jelas untuk memperluas jaringan listrik. Hal ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama di kawasan pedesaan dan wilayah terpencil yang selama ini belum sepenuhnya teraliri listrik.
“Perda Ketenagalistrikan ini harus dipahami bersama dengan harapan dapat di implementasikan di tengah masyarakat. Pemerintahan provinsi dan kabupaten kota serta PLN agar dapat lebih mendorong untuk meningkatkan perekonomian masyarakat banyak dengan upaya penyediaan listrik yang lebih baik. Dengan begitu, diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Padangpanjang ke depannya,” tutupnya. (rgr)













