Dijelaskan Iptu Adrian, pelaku A kemudian dengan sengaja mempostingnya di akun Instagram miliknya. Korban sudah meminta agar pelaku menghapus unggahan tersebut, namun permintaan itu tidak diindahkan. Pelaku tetap membiarkan konten itu tersebar.
“Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sitiung I Koto Agung pada Selasa (19/8). Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga mengamankan kedua pelaku untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku M dan A terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran privasi dan penyebaran konten ilegal. Kami berkomimen untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan media sosial demi merugikan orang lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” tutupnya. (cr1)













