DHARMASRAYA, METRO–Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, mengamankan sepasang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran foto dan video vulgar yang mengandung konten pornografi melalui media sosial Instagram, Minggu (24/8).
Sepasang remaja yang ditangkap diketahui berinisial M (18) laki-laki dan A (18) perempuan. Mereka harus berurusan dengan hukum setelah korban melapor ke Polsek Sitiung dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidiakan hingga keduanya diamankan di kediamannya masing-masing.
Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian menjelaskan, kasus ini berawal pada Selasa (15/7) sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu korban, Raisya Bulan Safrina (18), seorang pelajar asal Jorong Lawai, Kecamatan Sitiung, mendapati akun Instagram milik pelaeku A mengunggah foto dan video pribadinya yang menampilkan bagian tubuhnya.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa konten tersebut diperoleh melalui panggilan video call antara korban dengan pelaku M. Jadi, korban dan pelaku M ini sempat menjalin hubungan asmara. Rekaman hasil video call itu kemudian diberikan oleh pelaku M kepada pelaku A,” kata Iptu Adrian, Minggu (24/8).












