Dijelaskan Kasat Reskrim, penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini dikarenakan sentimen atau ketidaksenangan terduga pelaku terhadap korban perihal pembagian harta warisan dalam keluarga.
“Berdasarkan keterangan dari pelapor penyebnya memang di karenakan pembagian hak waris, namun kita masih terus melakukan pendalaman kasus, “ beber Kasat.
Dikatakan Kasat, korban sendiri pascakejadian sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Akibat peristiwa tersebut korban menerima 25 jahitan akibat luka robek dikarenakan benda tajam di bagian kepala.
“Selain melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, barang bukti berupa sebilah parang ukuran 30 Cm juga turut diamankan. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara,” tutupnya. (uus)













