PAYAKUMBUH, METRO–Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang remaja warga Situjuh yang tega melakukan pembacokan di sebuah rumah yang berlokasi Jorong Talaweh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
FT (22) yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melakukan penyerangan menggunakan benda tajam kepada seorang laki-laki hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri. Tragisnya lagi, korban berinisial DA merupakan adik ibunya atau mamak kandung dari pelaku.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini telah ditahan serta menjalani penyidikan di Mapolres Payakumbuh.
“Memang benar yang bersangkutan telah kita tahan dan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam di Mapolres Payakumbuh,” sebut Kasat.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini dikarenakan sentimen atau ketidaksenangan terduga pelaku terhadap korban perihal pembagian harta warisan dalam keluarga.
“Berdasarkan keterangan dari pelapor penyebnya memang di karenakan pembagian hak waris, namun kita masih terus melakukan pendalaman kasus, “ beber Kasat.
Dikatakan Kasat, korban sendiri pascakejadian sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Akibat peristiwa tersebut korban menerima 25 jahitan akibat luka robek dikarenakan benda tajam di bagian kepala.
“Selain melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, barang bukti berupa sebilah parang ukuran 30 Cm juga turut diamankan. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara,” tutupnya. (uus)






