BERITA UTAMA

Dipicu Pembagian Harta Warisan, Kamanakan Bacok Kepala Mamak

0
×

Dipicu Pembagian Harta Warisan, Kamanakan Bacok Kepala Mamak

Sebarkan artikel ini
PEMBACOKAN— Pelaku FT yang tega membacok mamaknya menggunakan parang ditangkap Tim Satreskrim Polre Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh me­nangkap seorang remaja warga Situjuh yang tega melakukan pembacokan di sebuah rumah yang ber­lokasi Jorong Talaweh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

FT (22) yang menjadi terduga pelaku dalam ka­sus ini diduga kuat telah melakukan tindak pi­dana penganiayaan dengan cara mela­kukan penyerangan menggunakan benda tajam kepada se­orang laki-laki hing­ga korban menga­lami luka robek di bagian kepala sebe­lah kiri. Tragisnya lagi, korban berini­sial DA merupakan adik ibunya atau ma­mak kandung dari pelaku.

Baca Juga  4 Penumpang Asal Sumbar Tewas

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini telah ditahan serta menjalani penyidikan di Mapolres Payakumbuh.

“Memang benar yang bersangkutan telah kita tahan dan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam di Mapolres Payakumbuh,” sebut Kasat.

Dijelaskan Kasat Reskrim, penye­bab terjadinya peristiwa penganiayaan ini dikarenakan sentimen atau ketidaksenangan terduga pelaku terhadap korban perihal pembagian harta warisan dalam keluarga.

“Berdasarkan keterangan dari pelapor penyebnya memang di karenakan pembagian hak waris, namun kita masih terus melakukan pendalaman kasus, “ beber Kasat.

Baca Juga  Bayi Berdarah Dibuang di Pot Bunga

Dikatakan Kasat, korban sendiri pascakejadian sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Akibat peristiwa tersebut korban menerima 25 jahitan akibat luka robek dikarenakan benda tajam di bagian kepala.

“Selain melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, barang bukti berupa sebilah parang ukuran 30 Cm juga turut diamankan. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara,” tutupnya. (uus)