AGAM, METRO–Kecelakaan tragis yang dipicu kelalaian pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Raya Lasi-Pasanehan, Jorong Lasi Mudo, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 11.36 WIB.
Seorang pejalan kaki, warga setempat bernama Rina Yurita (61), pensiunan PNS asal Kota Solok, meninggal dunia setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai remaja berusia 14 tahun yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi BA 3923 yang dikendarai AF (14) melaju dari arah Kampung Pasanehan menuju Pasar Lasi. Saat tiba di lokasi kejadian, motor tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang dari sisi kanan jalan ke kiri.
Akibat insiden itu, Rina mengalami pendarahan serius di bagian kepala dan meninggal di tempat. Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Lasi, Kecamatan Canduang. Sementara itu, pengendara motor dan penumpangnya, Putra Mazhega Sutandi, mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Romi Edwar menjelaskan, setelah mendapat laporan adanya kecelakaan itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
“Pengendara motor masih berstatus pelajar dan tidak memiliki SIM. Pengendara berusia 14 tahun ini mengalami luka ringan, sedangkan korban pejalan kaki dinyatakan meninggal di tempat akibat luka di kepala,” kata Ipda Romi Edwar.
kata Ipda Romi Edwar menjelaskan, kasus ini tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya dalam berkendara.
“Kami mengingatkan kembali, jangan biarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Selain membahayakan diri mereka sendiri, hal ini juga berisiko besar terhadap keselamatan orang lain,” pungkasnya. (*)






