“Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur, lalu mengambil satu unit iPhone 13 warna pink yang berada di samping kepala korban,” jelas Kompol Yasin.
Usai mengambil Hp milik korban, kata Komol Yasin, pelaku langsung pergi dan mematikan perangkat tersebut serta membuang SIM Card di jalan. Korban, seorang perempuan bernama Yesi Hariani alias Ola, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9,2 juta. Menindaklanjuti laporan korban, kita bergerak cepat melakukan penyelidikan sampai pelaku bisa kita tangkap. Barang bukti handphone milik korban juga sudah berhasil diamankan,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan di Polresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (brm)
