PADANG, METRO–Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah mencuri handphone milik penghuni rumah kos di kawasan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku bernama Faiz Farhan (30), warga Kuranji, diringkus di rumahnya pada Kamis sore (21/8).
“Pelaku ditangkap setelah tim mengantongi bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat diperlihatkan rekaman tersebut, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat, Jumat (22/8/).
Menurut Kompol Yasin, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Rabu (20/8) dini hari di rumah kos Mamabet, Jalan Batang Gadis No 10, Kecamatan Padang Barat. Saat itu, pelaku yang sedang mengantarkan pesanan makanan melihat pintu salah satu kamar kos dalam keadaan terbuka.
“Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur, lalu mengambil satu unit iPhone 13 warna pink yang berada di samping kepala korban,” jelas Kompol Yasin.
Usai mengambil Hp milik korban, kata Komol Yasin, pelaku langsung pergi dan mematikan perangkat tersebut serta membuang SIM Card di jalan. Korban, seorang perempuan bernama Yesi Hariani alias Ola, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9,2 juta. Menindaklanjuti laporan korban, kita bergerak cepat melakukan penyelidikan sampai pelaku bisa kita tangkap. Barang bukti handphone milik korban juga sudah berhasil diamankan,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan di Polresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (brm)






