BERITA UTAMA

KPK Tangkap Pengusaha Rudy Ong Chandra Terkait Dugaan Korupsi Tambang

0
×

KPK Tangkap Pengusaha Rudy Ong Chandra Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC).

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis (21/8). Penangkapan dengan upa­ya jemput paksa itu dila­kukan setelah Rudy tiga kali mang­kir dari panggilan penyidik.

Pantauan wartawan, Ru­dy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.37 WIB. Rudy Ong terlihat mengenakan ke­meja lengan panjang ber­kacamata saat memasuki markas antirasuah. Na­mun, ia memilih meng­hindar dari awak media.

“Hari ini penyidik me­lakukan jemput paksa ter­hadap Sdr. ROC terkait perkara tindak pidana ko­rupsi (TPK) pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8).

Selain menjabat seba­gai komisaris, Rudy Ong juga tercatat sebagai per­wakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga merupakan pemegang sa­ham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Rudy Ong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetap­kan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak, serta Ketua Kadin Kaltim yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK mener­bitkan Surat Perintah Peng­hentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek, lan­taran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

KPK akan menyam­pai­kan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini pada Senin, 25 Agustus 2025. (jpg)