JAKARTA, METRO–DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Kesepakatan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mengusulkan perubahan BP Haji menjadi Kementerian.
“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).
Marwan menjelaskan, Kementerian Haji akan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tersendiri yang berbeda dengan Kementerian Agama. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
“Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, menteri agama yang ini, urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umroh. Dan ini sudah ketemu,” jelasnya.
Meski demikian, Marwan mengakui pembahasan belum menyentuh soal kelembagaan dan struktur kementerian baru tersebut.
“Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, karena belum dibahas bab kelembagaan. Tapi rumusan-rumusan yang ada di usulan DPR, kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya,” ujarnya.
Kesepakatan itu dinilai sesuai dengan aspirasi DPR yang sejak awal mendorong perubahan tersebut.
“Tapi kalau frasa masih badan tentu masih dipertanyakan. Ini bunyi frasanya itu kementerian. Jadi sudah diuraikan nih. Satu, Menteri Haji dan Umroh, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umroh itu apa? Sudah dirumuskan tadi kayaknya sudah jelas arahnya,” tegasnya.
