AGAM/BUKITTINGGI

KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Diduga Terima Aliran Uang Rp 3 Miliar Terkait Pengurusan Sertifikat K3

0
×

KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Diduga Terima Aliran Uang Rp 3 Miliar Terkait Pengurusan Sertifikat K3

Sebarkan artikel ini
TERJARING OTT— Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi oranye usai terjaring OTT KPK.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mene­tapkan Wakil Menteri Kete­nagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan tersangka itu setelag KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (20/8) malam.

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitra­an dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025.

Subhan selaku Sub Koor­dinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; Temurila dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budi­yanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Pu­tih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Setyo menjelaskan, aliran dana terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Immanuel Ebenezer. Menurutnya, uang tersebut berasal dari selisih biaya yang dibayarkan para pihak dengan tarif resmi Penerimaan Ne­gara Bukan Pajak (PNBP).

“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ujar Setyo.

Setyo merinci, pada periode 2019–2024, seorang pihak bernama IBM diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar melalui perantara.

“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya. Serta digu­nakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Setyo, aliran dana juga dinikmati oleh pihak lain. Diduga GAH menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun tahun 2020–2025, yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Menurutnya, dana ter­sebut tidak hanya berhenti pada GAH. Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar.

“Selanjutnya, Sdr. SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020–2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” tuturnya.

Tidak hanya itu, seorang pihak lain bernama AK juga ikut kecipratan dana diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021–2024, dari pihak perantara.

“Atas penerimaan ter­sebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” terang Setyo.

Lebih lanjut, Setyo me­nyebut sejumlah penyelenggara negara ikut menerima aliran dana dari skema ilegal ini yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu; HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021–2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpg)