METRO PESISIR

Makam Syekh Burhanuddin Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional 2025

0
×

Makam Syekh Burhanuddin Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional 2025

Sebarkan artikel ini
SIDANG—Sidang kajian penetapan cagar budaya peringkat Nasional tahun 2025 resmi menetapkan Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan Tapakih, Padangpariaman, sebagai cagar budaya Nasional dilakukan di Hotel Monopoli Bukittinggi.

PADANGPARIAMAN, METRO–Sidang kajian penetapan cagar budaya peringkat Nasional tahun 2025 resmi menetapkan Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan Tapakih, Padangpariaman, sebagai cagar budaya Nasional. Sidang yang digelar di Hotel Monopoli Bukittinggi itu membahas 19 usulan cagar budaya dari berbagai daerah.

Makam ulama besar penyebar Tarekat Syattariyah ini sebelumnya telah melalui tahapan panjang. Sejak 2022, makam tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi sebelum akhirnya diusulkan ke tingkat nasional oleh Pemerintah Kabupaten Pa­dang­pariaman melalui Bidang Kebudayaan Disdikbud Padangpariaman.

Berbagai upaya pemenuhan administrasi, verifikasi faktual, hingga kolaborasi lintas instansi dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Padangpariaman, dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah.

Sehari sebelum sidang, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) meninjau langsung ke lokasi makam. Wakil Bupati Pa­dangpariaman, Rahmat Hidayat, turut menyambut kunjungan tersebut sekaligus menghadiri sidang di Bukittinggi.

Sidang berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang disampaikan anggota TAC­BN. Pada akhir sidang, seluruh peserta secara aklamasi menyetujui penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional. “Kami bersyukur atas raihan ini. Penetapan ini menambah semangat kami untuk terus memajukan budaya dan kebudayaan di Padangpariaman,” ujar Rahmat Hidayat, kemarin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kebudayaan kabupaten, provinsi, serta TACB daerah yang telah bekerja keras hingga tercapai hasil ini.(efa)