Putri Kapolres Solok Kota
Terpisah, Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo saat melayat di rumah Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad di Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur membenarkan informasi salah satu korban meninggal merupakan putri Kapolres Solok Kota.
“Salah satu korban adalah anak AKBP Mas’ud Ahmad, bernama Nabila Khairunisa. Nabila merupakan siswi SMAN 10 Padang dan akan dimakamkan di Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel, kampung halaman ibu korban,” tuturnya.
KAI Divre II Sumbar Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bergantung pada KepatuhanPengguna Jalan
PT KAI Divre II Sumbar turut berduka dan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan raya. Kecelakaan terjadi pada Kamis (21/8) pukul 11.38 WIB, sebuah kendaraan minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing.
Berdasarkan laporan dari masinis, sebelum kejadian klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
“Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan” tegas Reza
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Reza menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.
“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian”, kata Reza.
“Kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api”, tutup Reza. (brm)
















