“Penambahan PPPK ini mengubah struktur APBD kita. Otomatis pada tahun 2026 nanti penggajian dari belanja pegawai mencapai 52 persen,” jelas Mairizon.
Diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, proporsi belanja pegawai maksimal harus berada di angka 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Jika hingga batas waktu tersebut proporsi belanja pegawai masih melebihi ketentuan, maka pemerintah daerah terancam sanksi berupa penundaan dana transfer dari pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebab itu, Pemko Padang perlu segera melakukan evaluasi guna mencegah beban anggaran yang terlalu besar dan tidak proporsional. (*)
