BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka dan Telusuri Aliran Uang

0
×

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka dan Telusuri Aliran Uang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Jamaah haji asal Indonesia saat beribadah di tanah suci.

JAKARTA, METRO–Pendiri Pondok Pesantren Nurul Ummahat, Kotagede, Yog­yakarta, Abdul Muhaimin men­­dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurutnya, kasus ini sudah sepatutnya diungkap seluruhnya kepada publik.

“KPK jangan ragu untuk melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi kuota haji 2023-2024, walaupun tempat tersebut dianggap sa­kral sekalipun oleh pengikutnya, agar kasus ini bisa terlihat jelas ranting hingga ke akar-akarnya,” kata Muhaimin, Kamis (21/8).

KPK diminta menjerat semua pihak yang terkait dengan kasus ini dilakukan penegakan hukum. Sebab, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Didalam korupsi itu pasti ada pengumpulan dana, distribusi dan aliran uang haram. Tidak mungkin lah korupsi kuota haji itu, keuntungannya memusat pada satu dua orang. Apalagi taksir kerugian minimal 1 triliun. Itu, pasti mengalir kemana-mana,” imbuhnya.

Selain itu, Muhaimin mendukung KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam per­ka­ra ini. Dengan begitu, KPK bisa mencegah terjadinya kerusakan barang bukti.

“Lamanya penetapan tersangka bisa menyebabkan para pihak terkait, saling melindungi dengan memanipulasi barang bukti dan mencari perlindungan,” jelasnya.

“Susahnya pemberantasan korupsi di Indonesia karena orang yang terlibat itu, pinter-pinter dan orang besar. Dan, melibatkan orang lain yang juga pinter. Tapi, mereka semua kan keblinger keuntungan, hingga hak dan keadilan rakyat diabaikan,” pungkas Muhaimin.

Sebelumnya, KPK meng­ung­kap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan ibadah haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ber­dampak langsung pada kerugian umat calon jamaah haji. Salah satu imbasnya dari dugaan penyimpangan tersebut, yakni bertambahnya masa tunggu bagi 8.400 jamaah haji reguler.

Juru Bicara KPK, Budi Pra­se­tyo, menjelaskan kerugian terbesar bukan hanya terkait ke­uangan negara, melainkan juga dirasakan langsung oleh ja­maah haji reguler. Sebab, dari per­temuan Presiden ke-7 Jo­ko­wi dengan pemerintah Arab Sau­di menghasilkan 20 ribu kuota haji tambahan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh disebutkan bahwa kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kuota tambahan itu dibagi menjadi 50:50.

“Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).

Budi menjelaskan, kuota reguler yang seharusnya berjumlah minimal 18.400 atau 92 persen, berubah menjadi hanya 10.000. Sebaliknya, kuota khusus yang seharusnya hanya 8 persen justru melonjak menjadi 10.000. (jpg)