JAKARTA, METRO–DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Dia akan menjadi pengganti Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun pada 2026 mendatang.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang salah satu agendanya adalah laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Inosentius, Kamis (21/8).
“Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat membacakan laporan di rapat paripurna.
Dalam rapat hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, seluruh fraksi secara bulat menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR.
“Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.,” ujar Habiburokhman.
Setelah mendengar laporan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan sidang pun menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Cucun.
Seluruh peserta rapat paripurna pun menjawab setuju, yang langsung disambut pengetukan palu tanda pengesahan.
Dalam rapat tersebut, Cucun turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Saan Mustofa. Adapun Inosentius Samsul telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, pada Rabu (20/8). (jpg)






