“Benar, Tim Lupak telah mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” AKP Rusmardi kepada wartawan koran ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata AKP Rusmardi, para pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka. Kini keempatnya telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut dan 20 paket sabu disita sebagai barang bukti.
“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tegas dia.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba. Dengan penangkapan keempat pengedar ini, diharapkan peredaran narkoba semakin berkurang di wilayah Dharmasraya.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas narkoba,” tegasnya. (cr1)












