Saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyebut video tersebut merupakan video lama yang kembali diviralkan.
“Ini berita lama yang diviralkan kembali. Kejadiannya sekitar tahun 2019 dan 2020,” kata Efendri Eka Saputra.
Menurutnya, jaksa tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan telah menerima hukuman akibat perbuatannya.
“Jaksa tersebut sudah dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung tahun 2022. Dan, sudah diproses serta menerima hukuman pada tahun 2023. Jadi berita atau video ini kembali diviralkan saat ini,” tutupnya. (brm)
Laman 2 dari 2




















