Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedua kafe tersebut juga tidak memiliki izin usaha yang lengkap. “Tidak hanya menjual minuman beralkohol, tempat tersebut juga menyediakan karaoke yang menimbulkan kebisingan dan dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata Eka.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda), kafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Oleh karena itu, kami memberikan teguran dan melakukan penertiban,” jelas Eka.
Sebagai bukti pelanggaran, Satpol PP menyita sejumlah barang, di antaranya adalah peralatan tata suara dan minuman beralkohol. Pemilik kafe juga diberikan surat teguran untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga kenyamanan warga Padang. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan dan segera melapor bila menemukan aktivitas yang meresahkan,” pungkasnya. (ren)
