Selain itu, Defiyanna juga menjelaskan berbagai alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis. Penjaminan alat bantu kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Untuk kaca mata, penjaminannya dibagi sesuai hak kelas peserta, di mana kelas 1 sebesar Rp. 330.000, kelas 2 sebesar Rp. 220.000 dan kelas 3 sebesar Rp. 165.000, diberikan paling cepat 2 tahun sekali. Untuk alat bantu dengar maksimal sebesar Rp. 1.100.000 yang diberikan paling cepat 5 tahun sekali.
Untuk prothesa gigi maksimal Rp. 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa dan maksimal Rp. 550.000 untuk masing-masing rahang, diberikan paling cepat 2 tahun sekali. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, maksimal sebesar Rp. 2.750.000 yang diberikan paling cepat 5 tahun sekali.
Kemudian, korset tulang belakang maksimal Rp. 385.000 dan Collar Neck maksimal Rp. 165.000 yang masing-masingnya diberikan paling cepat 2 tahun sekali. Terakhir, ada kruk maksimal Rp. 385.000 yang diberikan paling cepat 5 tahun sekali. “BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan jaminan untuk pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan, tetapi juga mencakup alat bantu kesehatan. Semua alat bantu kesehatan tersebut, diberikan atas rekomendasi atau diagnosis dari dokter sesuai indikasi medis pasien dan bukan atas permintaan pasien,” kata Defiyanna.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Pensiunan BRI Cabang Payakumbuh, Emi Mulyadi mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh yang telah memberikan materi sosialisasi program JKN kepada seluruh penisunan BRI cabang Payakumbuh. Emi mengakui, kegiatan sosialisasi ini sangat membantu memberikan pemahaman bagi para pensiunan yang sering mengalami kebingungan saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan. (uus)




















