“Keduanya kita ringkus saat dalam perjalanan menggunakan kendaraan roda empat menuju ke arah Air Tabit. Saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu yang rencananya akan dijual oleh kedua pelaku,” kata AKP Hendra, Selasa (19/8).
AKP Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap keduapelaku di TKP, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku baru saja menjemput sabu itu dari seorang bandar di Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Kita masih lakukaan pengembangan dan pendalaman dari mana dan dari siapa barang bukti sabu-sabu ini berasal. Kedua pelaku berkomunikasi dengan bandar lewat aplikasi. Kita sudah mencoba menelusurinya, tapi terputus,” tutur AKP Hendra.
Dijelaskan AKP Hendra, pelaku FH diketahui merupakan residivis kasus pencrian kendaraan bermotor di Jakarta. Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali ke Tanahdatar dari Jakarta. Bukannya bertaubart, pelaku FH malah menjadi pengedar sabu di kampung halamannya.
“Saat ini kedua pelaku telah kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh. Selain narkotika jenis sabu, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra beserta STNK, satu unit handphone milik tersangka juga turut diamankan,” tutupnya. (uus)
