BERITA UTAMA

Sial! Dua Pengedar Diciduk usai Jemput Sabu dari Bandar, Komunikasi dengan Bandar Pakai Aplikasi Khusus, Salah Satunya Berstatus Residivis Kasus Curanmor

0
×

Sial! Dua Pengedar Diciduk usai Jemput Sabu dari Bandar, Komunikasi dengan Bandar Pakai Aplikasi Khusus, Salah Satunya Berstatus Residivis Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Dua pengedar sabu asal Tanahdatar ditangkap Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Tak sadar bisnis ha­ram­nya sudah terendus Polisi, dua pria yang berpe­ran sebagai pengedar sa­bu diringkus Tim Phantom Satresnarkoba Polres Pa­yakumbuh di bawah kanopi pusat kuliner Kota Paya­kumbuh, Jalan Ahmad Ya­ni. Kelurahan Nunang D­a­ya Bangun, Kecamatan Pa­yakumbuh Barat, Senin ma­lam (18/8).

Penangkaan terhadap kedua pelaku berinisial FS (51) dan RS (37) pun ber­langsung dramatis. Kedua­nya yang mengendarai mo­­bil Daihatsu Sigra sem­pat berusaha kabur de­ngan tancap gas. Namun Tim Phantom berhasil meng­hadang keduanya hingga mobil mereka di­paksa ber­henti di pusat keramaian Kota Payakum­buh tersebut.

Ratusan warga yang sedang menikmati berba­gai jajanan malam di ka­wasan itu sempat dibuat dibua heran dan mengira adanya perkelahian. Se­telah melihat Tim Phantom yang membawa pistol, ba­ru warga sadar dengan adanya penangkapan pe­nge­dar narkoba. Warga pun berkerumun meyak­sikan kedua pelaku dia­mankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

Alhasil, dari kedua pe­ngedar yang merupakan warga Batusangkar, Kabu­paten Tanahdatar ini, pe­tugas menemukan barang bukti empat paket nar­kotika jenis sabu yang dibungkus de­ngan plastik bening da­lam kotak rokok yang diakui FH merupakan miliknya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hen­dra saat dikonfirmasi mem­­benarkan penangka­pan dua orang yang diduga sebagai pengedar tersebut. Menurutnya, penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan yang dila­kukan Tim Phantom.

“Keduanya kita ringkus saat dalam perjalanan meng­gunakan kendaraan roda empat menuju ke arah Air Tabit. Saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu yang renca­nanya akan dijual oleh kedua pelaku,” kata AKP Hendra, Selasa (19/8).

AKP Hendra men­jelas­kan, berdasarkan hasil pe­meriksaan dan inte­roga­si terhadap keduapelaku di TKP, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku baru saja menjemput sabu itu dari seorang bandar di Koto Nan Ampek, Kecama­tan Payakumbuh Barat.

“Kita masih lakukaan pengembangan dan pen­dalaman dari mana dan dari siapa barang bukti sabu-sabu ini berasal. Ke­dua pelaku berkomunikasi dengan bandar lewat apli­kasi. Kita sudah mencoba menelusurinya, tapi terpu­tus,” tutur AKP Hendra.

Dijelaskan AKP Hendra, pelaku FH diketahui me­rupakan residivis kasus pencrian kendaraan ber­motor di Jakarta. Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali ke Tanahdatar dari Jakarta. Bukannya ber­taubart, pelaku FH malah menjadi pengedar sabu di kampung halamannya.

“Saat ini kedua pelaku telah kita tahan di sel Ma­polres Payakumbuh. Selain narkotika jenis sabu, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra be­serta STNK, satu unit hand­phone milik tersangka juga turut diamankan,” tutup­nya. (uus)