SAWAHLUNTO, METRO–Sembilan narapidana di Sawahlunto bebas setelah memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Ada 534 narapidana yang memperoleh remisi di kota itu. Salinan putusan remisi itu, simbolis diserahkan Walikota Riyanda Putra di Rumah TaÂhaÂnan Negara dan Lapas Narkotika Sawahlunto, usai Upacara Pengibaran benÂdera merah putih di LapaÂngan Ombilin, Minggu (17/8).
Narapidana bebas seteÂlah memperoleh remisi, 8 orang di Rumah Tahanan NeÂgara (Rutan) dan 1 orang di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Selain remisi umum, narapidana (napi) juga menerima remisi dasaÂwarsa, diberikan pemerintah setiap 10 tahun.
Mikel, salah seorang napi narkotika Rutan Sawahlunto menghirup udara bebas seÂtelah memperoleh remisi umum 2 bulan dan remisi dasawarsa 55 hari.
















