SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

9 Napi di Sawahlunto Bebas Setelah Terima Remisi Kemerdekaan

0
×

9 Napi di Sawahlunto Bebas Setelah Terima Remisi Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN REMISI—Wako Sawahlunto Riyanda Putra serahkan remisi di Rumah Tahanan Negara dan Lapas Narkotika Sawahlunto, usai Upacara Pengibaran bendera merah putih di Lapangan Ombilin, Minggu (17/8).

SAWAHLUNTO, METRO–Sembilan narapidana di Sawahlunto bebas setelah memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Ada 534 narapidana yang memperoleh remisi di kota itu. Salinan putusan remisi itu, simbolis diserahkan Walikota Riyanda Putra di Rumah Ta­ha­nan Negara dan Lapas Narkotika Sawahlunto, usai Upacara Pengibaran ben­dera merah putih di Lapa­ngan Ombilin, Minggu (17/8).

Narapidana bebas sete­lah memperoleh remisi, 8 orang di Rumah Tahanan Ne­gara (Rutan) dan 1 orang di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Selain remisi umum, narapidana (napi) juga menerima remisi dasa­warsa, diberikan pemerintah setiap 10 tahun.

Mikel, salah seorang napi narkotika Rutan Sawahlunto menghirup udara bebas se­telah memperoleh remisi umum 2 bulan dan remisi dasawarsa 55 hari.

“Saya merasa dapat ber­kah di HUT RI tahun ini, bisa bebas dan berkumpul ber­sama keluarga lagi. Perbua­tan yang mengantarkannya ke Rutan ini menjadi pe­nga­laman dan pelajaran ber­harga yang tidak diulangi lagi,” ujar Mikel.

Dari 534 narapidana yang memperoleh remisi, 452 orang penghuni Lapas Nar­kotika dan 82 orang penghuni Rumah Tahanan Negara. Saat me­nyerahkan remisi, Di ru­tan, Walikota Riyanda di dam­pingi Larutan Dedi Batubara. Di Lapas Narkotika di dam­pingi Kalapas Ressy Setia­wan. (pin)