SAWAHLUNTO, METRO–Sembilan narapidana di Sawahlunto bebas setelah memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Ada 534 narapidana yang memperoleh remisi di kota itu. Salinan putusan remisi itu, simbolis diserahkan Walikota Riyanda Putra di Rumah Tahanan Negara dan Lapas Narkotika Sawahlunto, usai Upacara Pengibaran bendera merah putih di Lapangan Ombilin, Minggu (17/8).
Narapidana bebas setelah memperoleh remisi, 8 orang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan 1 orang di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Selain remisi umum, narapidana (napi) juga menerima remisi dasawarsa, diberikan pemerintah setiap 10 tahun.
Mikel, salah seorang napi narkotika Rutan Sawahlunto menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi umum 2 bulan dan remisi dasawarsa 55 hari.
“Saya merasa dapat berkah di HUT RI tahun ini, bisa bebas dan berkumpul bersama keluarga lagi. Perbuatan yang mengantarkannya ke Rutan ini menjadi pengalaman dan pelajaran berharga yang tidak diulangi lagi,” ujar Mikel.
Dari 534 narapidana yang memperoleh remisi, 452 orang penghuni Lapas Narkotika dan 82 orang penghuni Rumah Tahanan Negara. Saat menyerahkan remisi, Di rutan, Walikota Riyanda di dampingi Larutan Dedi Batubara. Di Lapas Narkotika di dampingi Kalapas Ressy Setiawan. (pin)






