Mengenai sudah keluarnya amar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI dan sudah kami kantongi bukti bukti otentik dari Koperbam, maka Insya Allah persoalan ini akan segera diselesaikan. “Kami akan memanggil KSOP untuk diminta keteranganya,” tegas M Iqra Chissa Putra.
Sementara itu Ketua Koperbam Teklukbayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH, dan Ketua BP Riswan, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawal persoalan ini.
Surat amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI berkuatan hukum tetap itu kami terima Senin (4/8) lalu. Dan kami ingin KSOP segera mungkin mencabut rekomendasi yang tak berdasar itu sesegera mungkin.
Tak ada lagi menunda nunda. Jika ini tetap seperti itu pihak KSOP menunggu dan menunggu terus, maka sama saja KSOP tidak menghindahkan undang undang di negara ini.
“Amar puitusan itu adalah undang undang loh. Putusa Mahkamah Agung RI tidak boleh dipermainkan dan diremehkan,” ingat Chandra yang mengaku akan melakukan perjuangan terus hingga dicabutnya rekomendasi tersebut.
Sebelumnya Kepala Kantor KSOP Kelas II Telukbayur Chae-rul mengatakan berhubung yang menandatangani itu ada lima pembina dan ma-sing masingnya adalah tergugat, maka kami melakukan koordinasi.
Kata Chaerul Awaluddin, kami tidak akan mang—kir- dan kami bahkan su-dah dimintai ketera-ngan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran tentang persoalan dua ko-perasi yang beroperasi di pelabuhan Telukbayur. Pada prinsip-nya kami memahami persoalan yang terjadi. “Tapi yakinlah, pihak KSOP Kelas II Teluk-bayur sesegara mungkin mencabut surat reko-men—dasi itu,” tegas Chaerul Awaluddin. (ped)
















