Ia menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran harus berlandaskan transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi pilar kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Kota Payakumbuh, kata dia, telah membangun reputasi baik dalam pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2014. “Pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan, dan itu harus terus kita pertahankan,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2025, sehingga seluruh program pembangunan berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. Zulmaeta tidak menampik bahwa dinamika dalam pembahasan anggaran selalu ada. Namun, ia menilai kritik, masukan, dan saran dari DPRD adalah bagian dari fungsi pengawasan yang konstruktif. “Pendapat, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi dewan harus dimaknai sebagai upaya bersama untuk memajukan pembangunan daerah. Ketika keputusan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita semua harus berlapang dada menerimanya,” ujarnya.
Zulmaeta pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, serta semua pihak yang telah mendukung kelancaran pembahasan Perubahan APBD 2025.
Persetujuan ini juga menjadi penanda dimulainya persiapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun rencana kerja dan anggaran, sehingga pada akhir November 2025, persetujuan bersama terhadap APBD 2026 dapat dicapai tepat waktu. “Koordinasi dan komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan DPRD harus dijaga agar semua agenda pemerintahan dan pembangunan terselesaikan sesuai jadwal,” pungkasnya. (uus)















